Sistem Informasi Desa Cikawung
Tim
Kecamatan Karangnunggal yang dipimpin langsung oleh Sekeretaris Camat Pekuncen,
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) di Desa Cikawung. Acara
ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kecamatan, di antaranya Kepala Seksi
Pemerintahan (Kasipem), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD),
Kepala Desa CIkawung, Ketua BPD , Pendamping Kecamatan/Desa dan perangkat
desa lainnya.
Kegiatan
Binwas ini merupakan bagian dari tugas pokok kecamatan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, serta peraturan terkait lainnya seperti
Permendagri dan Permendes. Tujuan utamanya adalah memastikan program
pembangunan yang direncanakan oleh desa telah berjalan sesuai dengan ketentuan.untuk
kali ini yang menjadi fokusnya adalah Pelaksanaan APBDes 2024 Semester kedua
dan Pelaksanaan APBDesa 2025 Semester Pertama
Dalam
Melaksanaan Binwas Tim Kecamatan melakukan beberapa langkah strategis, seperti:
1. Pengecekan
Administrasi: Meninjau dokumen-dokumen pertanggungjawaban yang terkait dengan
penggunaan dana desa.
2. Pengawasan
Fisik: Mengevaluasi langsung hasil pembangunan fisik di lapangan untuk
memastikan volume dan kualitas sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Dialog
dan Diskusi: Berinteraksi dengan perangkat desa untuk menggali kendala yang
mungkin dihadapi dan memberikan solusi yang relevan.
Selama
pelaksanaan ini kendala yang ditemukan cenderung minimal. Hanya ada sedikit
kekurangan dalam kelengkapan dokumen, tetapi itu pun sangat kecil, hanya Kekurangan
dalam dokumen ini segera ditindaklanjuti oleh perangkat desa dengan bimbingan
dari tim kecamatan. Pendampingan secara intensif ini menjadi salah satu upaya
untuk meningkatkan kapasitas administrasi di tingkat desa.
Dalam kegiatan ini, Sekretaris Camat juga menyampaikan harapannya agar pembinaan dan pengawasan rutin seperti ini terus dilaksanakan dan berharap desa-desa di Kecamatan Pekuncen, khususnya Desa Cikawung dapat mempertahankan apa yang sudah baik dan memperbaiki kekurangan yang ada. Ke depan, desa harus lebih patuh terhadap juklak dan juknis yang telah ditetapkan, terutama dalam pengelolaan dana desa dari APBDes