Kamis, 6 Agustus 2026
bertempat di Aula balai Desa Cikawung, telah dilaksanakan Musyawarah
Desa (Musdes) Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026,
Penetapan Indeks Desa tahun 2026, Penetapan Tim Penyusun RKPDes Tahun
2027 dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BUMDes Berkah Makmur Cikawung
Tahun 2025.
Kegiatan yang dimulai Pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua
BPD Desa Cikawung serta dihadiri oleh
Kepala Desa Cikawung, Camat Pekuncen, Perangkat Desa, Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), PD, PLD, babinsa, Babinkabtibmas, Ketua RW dan RT.
Dalam musyawarah tersebut, dilakukan pembahasan dan
penetapan peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas Pembangunan desa baik dari aspek
pendapatan, belanja , maupun pembiayaan. Melalui Musdes ini, diharapkan
pengelolaan keuangan Desa ke depan semakin akuntabel dan mampu mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat Cikawung.
Kegiatan Kedua yaitu Penetapan Indeks Desa 2026 , Kegiatan
ini bertujuan untuk memvalidasi dan menetapkan status kemajuan serta
kemandirian desa berdasarkan data riil. Hasil musyawarah ini akan menjadi tolok
ukur penentuan kebijakan, arah pembangunan, dan alokasi anggaran desa yang
berkelanjutan.
Musdes ini diselenggarakan untuk mencapai target-target
berikut:
1.
Menentukan Status Desa: Mengesahkan apakah desa
masuk dalam kategori mandiri.
2.
Pemetaan Potensi dan Masalah: Mengidentifikasi
secara spesifik kekuatan (potensi) dan kelemahan (permasalahan) desa di bidang
sosial, ekonomi, infrastruktur, dan lingkungan.
3.
Menentukan Prioritas Pembangunan: Menjadi
landasan utama dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan
perencanaan strategis agar dana desa digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan
mendesak masyarakat.
4.
Transparansi dan Partisipasi Warga: Memastikan
masyarakat terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, sehingga program
pembangunan bersifat inklusif, transparan, dan akuntabe
Acara
ketiga yaitu Penetpan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 yang terdiri dari 7 orang
yaitu :
1.
Faridah Ihda Wahyuni
2.
Yuli Santosa
3.
Fariadi
4.
Wahyu Hidayat
5.
Janatun Khasanah
6.
Wahyu Edi Wibowo
7.
Panji Dwi Santosa
Acara
ke empat Adalah Laporan akhir BUMDes Berkah Makmur Cikawung Tahun 2025,
kegiatann untuk mempertanggungjawabkan kinerja, keuangan, dan operasional unit
usaha selama satu tahun buku kepada Masyarakat Desa Cikawung, sebagai bentuk uk
transparansi, evaluasi, serta perencanaan program kerja dan anggaran tahun
berikutnya demi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kegiatan ini Tujuan untuk Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban (LPT), mengevaluasi laba-rugi, dan membahas rencana kerja,
serta Pembahasan laporan keuangan, kinerja unit usaha, pembagian hasil usaha
(PADes), dan evaluasi aset. Kegiatan di akhiri dengan Pengesahan laporan
pertanggungjawaban dan kesepakatan rencana kerja baru.Kegiatan ini di adakan
dengan tujuan untuk memaparkan Laporan Tutup Buku Tahun 2025 dan Musyawarah
Rencana Kerja BUMDesa Periode Tahun 2026.