Berita 06 Aug 2026 2 Dilihat

Musdes penatapan APBdes Perubahan 2026, Penetapan ID 2026, Pembentukan Tim penyusun RKPDes 2027 dan Laporan AKhir BUMdes Berkah Makmur Cik

Website Resmi Desa Cikawung

Musdes penatapan APBdes Perubahan 2026, Penetapan ID 2026, Pembentukan Tim penyusun RKPDes 2027 dan Laporan AKhir BUMdes Berkah Makmur Cik

Kamis, 6 Agustus 2026  bertempat di Aula balai Desa Cikawung, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026,  Penetapan Indeks Desa tahun 2026, Penetapan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BUMDes Berkah Makmur Cikawung Tahun 2025.

Kegiatan yang dimulai Pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua BPD Desa Cikawung  serta dihadiri oleh Kepala Desa Cikawung, Camat Pekuncen, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PD, PLD, babinsa, Babinkabtibmas, Ketua RW dan RT.

Dalam musyawarah tersebut, dilakukan pembahasan dan penetapan peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas Pembangunan desa baik dari aspek pendapatan, belanja , maupun pembiayaan. Melalui Musdes ini, diharapkan pengelolaan keuangan Desa ke depan semakin akuntabel dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Cikawung.

Kegiatan Kedua yaitu Penetapan Indeks Desa 2026 , Kegiatan ini bertujuan untuk memvalidasi dan menetapkan status kemajuan serta kemandirian desa berdasarkan data riil. Hasil musyawarah ini akan menjadi tolok ukur penentuan kebijakan, arah pembangunan, dan alokasi anggaran desa yang berkelanjutan.

Musdes ini diselenggarakan untuk mencapai target-target berikut:

1.      Menentukan Status Desa: Mengesahkan apakah desa masuk dalam kategori  mandiri.

2.      Pemetaan Potensi dan Masalah: Mengidentifikasi secara spesifik kekuatan (potensi) dan kelemahan (permasalahan) desa di bidang sosial, ekonomi, infrastruktur, dan lingkungan.

3.      Menentukan Prioritas Pembangunan: Menjadi landasan utama dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan perencanaan strategis agar dana desa digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan mendesak masyarakat.

4.      Transparansi dan Partisipasi Warga: Memastikan masyarakat terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, sehingga program pembangunan bersifat inklusif, transparan, dan akuntabe

Acara ketiga yaitu Penetpan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 yang terdiri dari 7 orang yaitu :

1.      Faridah Ihda Wahyuni

2.      Yuli Santosa

3.      Fariadi

4.      Wahyu Hidayat

5.      Janatun Khasanah

6.      Wahyu Edi Wibowo

7.      Panji Dwi Santosa

Acara ke empat Adalah Laporan akhir BUMDes Berkah Makmur Cikawung Tahun 2025, kegiatann untuk mempertanggungjawabkan kinerja, keuangan, dan operasional unit usaha selama satu tahun buku kepada Masyarakat Desa Cikawung, sebagai bentuk uk transparansi, evaluasi, serta perencanaan program kerja dan anggaran tahun berikutnya demi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kegiatan ini Tujuan untuk Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPT), mengevaluasi laba-rugi, dan membahas rencana kerja, serta Pembahasan laporan keuangan, kinerja unit usaha, pembagian hasil usaha (PADes), dan evaluasi aset. Kegiatan di akhiri dengan Pengesahan laporan pertanggungjawaban dan kesepakatan rencana kerja baru.Kegiatan ini di adakan dengan tujuan untuk memaparkan Laporan Tutup Buku Tahun 2025 dan Musyawarah Rencana Kerja BUMDesa Periode Tahun 2026.

Tulis Komentar