BUMDes Berkah Makmur Desa Cikawung
berdiri tahun 2018 sesuai peraturan Desa Cikawung Nomor 2 Tahun 2018, selanjutnya sesuai Arahan
Peraturan Mentri Desa RI pada tahun 2022 dilakukan Perubahan Peraturan Desa Pendirian BUMDes sesuai dengan
Perdes Desa Cikawung No 1 tahun 2022 tentang Pendirian BUMDes Berkah makmur
Cikawung.
Untuk memenuhi terwujudnya BUMDes yang bisa menciptakan Kesejahteraan warga maka BUMDes Berkah Makmur Cikawung Memiliki Visi dan Misi sebagia Berikut :
Visi
“ Mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa Cikawung dengan Membangun kemandirian desa dan Menjadikan BUMDes sebagai lembaga usaha desa yang berkualitas demi Mewujudkan masyarakat desa yang maju dan sejahtera “
Misi
a. Meningkatkan perekonomian desa dengan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menciptakan lapangan kerja baru
b. Mengoptimalkan potensi desa: dengan memanfaatkan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan aset desa secara efektif
c. Menciptakan peluang dan jaringan pasar untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan membuka akses pasar yang lebih luas.
d. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan menekankan pada pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan masyarakat desa
e. Menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk memperluas jaringan dan dukungan dalam pengembangan BUMDes
Untuk mewujudkan BUMDes yang bisa menjadi Pelopor dan Penggerak Perekonomian Desa, Bumdes Berkah Makmur memiliki bebreapa Unit Usaha yaitu :
1 Depot Air Minum "WD"
2 Sanck dan Catering "Dapoer Berkah"
3 Bank Sampah
4 Budidaya Ikan lele
5 Budidaya Kambing
6 Budidaya Padi Sawah