Sistem Informasi Desa Cikawung
Pada Hari ini5, bertempat di Balai Desa Cikawung, telah dilaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk periode bulan Oktober tahun 2025, Penyaluran ini diberikan kepada 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Penting untuk diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penerima BLT DD tidak boleh menerima bantuan ganda dari program BPNT maupun PKH, guna memastikan pemerataan dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial
Dalam proses penyaluran, setiap KPM diwajibkan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat administratif. Apabila penerima tidak dapat hadir secara langsung, maka pengambilan bantuan dapat diwakilkan dengan syarat melampirkan surat kuasa resmi dari penerima manfaat.
BLT Dana Desa merupakan salah satu program prioritas pemerintah desa dalam rangka membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar, khususnya dalam menghadapi kondisi ekonomi yang belum stabil secara menyeluruh