CIKAWUNG
– Polres Banyumas dan Pemerintah Desa
Cikawung bersinergi dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Cikawung,
Kecamatan Pekuncen,. Kegiatan ini di hadiri Oleh Kepala Desa Cikawung dan
Perangkatnya, Sekcam Pekuncen dan para staf Pekuncen, Ketua BPD dan Anggota, Babinsa,
Babinkabtibmas dan tokoh Mayarakat Di Desa Cikawung.
Untuk Kegiatan ini sebagai Narasumber Adalah Bapak IPDA TRI WIBOWO, S.H., M.H. Kasubnit 2 Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banyumas yanga mengusung tema Tentang Bahaya Judi Online, Narasumber menerangkan tentang informasi mengenai penyebab, dampak dan regulasi judi online menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia
Judi online merupakan aktivitas yang cukup meresahkan.
Selain aktivitas yang haram judi online juga memiliki dampak yang sangat
merugikan. Banyak yang beranggapan judi online ini dapat memberikan kekayaan
secara instan, namun pada faktanya banyak sekali orang yang terjerumus dan
mengalami kerugian materil maupun immaterial
Untuk bisa mengatasi judi online perlu adanya kesaran diri
untuk Jauhi kasino dan situs perjudian online,
Hapus Aplikasi Judi dari HP, Jangan bersosialisasi dengan teman yang
berjudi serta Meningkatkan Iman dan
Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa