Badan permusyawaratan Desa Cikawung, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menggelar
Musyawarah Desa untuk Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDES ) Tahun
2027 pada Rabu, 23 September 2026.,Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Cikawung
. Kegiatan di mulai pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di
antaranya Camat Pekuncen, Kepala Desa, BPD, pendamping desa, Babinkamtibmas,
Babinsa, tokoh masyarakat, seluruh Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Ketua
RT/RW, karang taruna, serta tokoh masyarakat setempat. Partisipasi lintas
sektor ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang
transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat Desa Cikawung.
Setelah melalui proses penyempurnaan, rancangan RKPDes
disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendapatkan
persetujuan. Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara
Pemerintah Desa dan BPD, RKPDes Tahun 2027 kemudian ditetapkan melalui
Peraturan Desa (Perdes) Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun
2027.
Dengan ditetapkannya Perdes tersebut, maka RKPDes Tahun 2027
secara resmi menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2027 serta melaksanakan
program-program pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di Desa
Cikawung
Penetapan RKPDes ini mencerminkan komitmen Pemerintah Desa
dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang
partisipatif, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa Cikawung.