Berita 23 Sep 2026 1 Dilihat

BPD Desa Cikawung Menggelar Musyawarah Desa Penetapan RKPDes Tahun 2027

Website Resmi Desa Cikawung

BPD Desa Cikawung Menggelar Musyawarah Desa Penetapan RKPDes Tahun 2027

Badan permusyawaratan Desa Cikawung, Kecamatan  Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menggelar Musyawarah Desa untuk Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDES ) Tahun 2027 pada Rabu, 23 September 2026.,Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Cikawung . Kegiatan di mulai pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Camat Pekuncen, Kepala Desa, BPD, pendamping desa, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, seluruh Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Ketua RT/RW, karang taruna, serta tokoh masyarakat setempat. Partisipasi lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat Desa Cikawung.

Setelah melalui proses penyempurnaan, rancangan RKPDes disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendapatkan persetujuan. Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, RKPDes Tahun 2027 kemudian ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2027.

Dengan ditetapkannya Perdes tersebut, maka RKPDes Tahun 2027 secara resmi menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2027 serta melaksanakan program-program pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di Desa Cikawung

Penetapan RKPDes ini mencerminkan komitmen Pemerintah Desa dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Cikawung.

Tulis Komentar