CIKAWUNG
– Kejaksaan Negeri Banyumas dan
Pemerintah Desa Cikawung bersinergi dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada
masyarakat Desa Cikawung, Kecamatan Pekuncen,. Kegiatan ini di hadiri Oleh Kepala
Desa Cikawung dan Perangkatnya, Sekcam Pekuncen dan para staf Pekuncen, Ketua
BPD dan Anggota, Babinsa, Babinkabtibmas dan tokoh Mayarakat Di Desa Cikawung.
Untuk
Kegiatan ini mengusung tema Tentang RESTORATIVE JUSTICE
(Keadilan Restoratif) yaitu pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana
yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban,
tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa dan/ atau pihak lain
yang terkait yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Adapaun
tujuan RJ Adalah untuk Penyelesaian yang berkeadilan melalui dialog untuk
memulihkan keadaan korban, bukan sekadar memenjarakan pelaku selain itu juga memiliki
syarat Tindak pidana diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III,
yaitu Rp.50 juta; Ancaman pidana tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tindak pidana yang pertama kali dilakukan (bukan residivis); Bukan merupakan
pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya
berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Semoga
dengan Kegaitan ini Mayarakat bisa lebih paham dalam Persoalan Hukum dan
Penyelesainnya, sehingga bisa memberikan keadilan bagi Masyarakat,