Logo
Sistem Informasi Desa Cikawung
Gambar Artikel

Penyluhuan Hukum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan Tema RESTORATIVE JUSTICE (Keadilan Restoratif)

CIKAWUNG – Kejaksaan Negeri Banyumas  dan Pemerintah Desa Cikawung bersinergi dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Cikawung, Kecamatan Pekuncen,. Kegiatan ini di hadiri Oleh Kepala Desa Cikawung dan Perangkatnya, Sekcam Pekuncen dan para staf Pekuncen, Ketua BPD dan Anggota, Babinsa, Babinkabtibmas dan tokoh Mayarakat Di Desa Cikawung.

Untuk Kegiatan ini mengusung tema Tentang RESTORATIVE JUSTICE
(Keadilan Restoratif) yaitu pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa dan/ atau pihak lain yang terkait yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Adapaun tujuan RJ Adalah untuk Penyelesaian yang berkeadilan melalui dialog untuk memulihkan keadaan korban, bukan sekadar memenjarakan pelaku selain itu juga memiliki syarat Tindak pidana diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp.50 juta; Ancaman pidana tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tindak pidana yang pertama kali dilakukan (bukan residivis); Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Semoga dengan Kegaitan ini Mayarakat bisa lebih paham dalam Persoalan Hukum dan Penyelesainnya, sehingga bisa memberikan keadilan bagi Masyarakat, 

Tulis Komentar